Thursday, November 22, 2018

Misbakhun Sempat Dicurigai Mempunyai Ikatan Dengan Mafia Pajak


Mukhamad Misbakhun mengawali karirnya pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sejak itu Misbakhun mengalami musibah seperti tudingan yang ia dapat dan sempat menjadi orang yang dicurigai pihak lain.

Terlebih saat Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan L/C Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam, yang membuat seolah-olah Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun yang masih merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. 

Lantaran tudingan yang di dapatkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi, dan itu menjadikan menjadi kasus Misbakhun. Mukhamad Misbakhun juga dicurigai mempunyai ikatan dengan mafia pajak dengan Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Kembali Pada kasus Misbakhun, terjadinya tudingan Misbakhun korupsi kala itu masih pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Misbakhun dinyatakan bersalah dan sudah divonis kurungan penjara selama beberapa tahun, dengan tudingan itu Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kasus Misbakhun ini yang ditangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Misbakhun tidak bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Menanggapi hal ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dan masalah Misbakhun Korupsi didalangi oleh oknum Satgas Antimafia Hukum.

Sementara itu perihal masalah tudingan Misbakhun korupsi  yang di pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus Misbakhun ini.

Dengan adanya skandal ini yang semula Mukhamad Misbakhun berpolitik di Partai Keadilan Sejahtera, akhirnya Misbakhun banting setir pada Partai Golongan Karya (Golkar). Tetapi, pindahnya Misbakhun pada partai Golkar bukan karena kasus Misbakhun ini, tetapi karena di PKS kursinya telah digantikan oleh Muhammad Firdaus melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Alasan Misbakhun Pindah ke Partai Golkar


Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun sudah memberikan keputusannya bahwa kasus Misbakhun adalah kasus perdata bukan kasus pidana.

Semenjak di era Pemerintahan Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY), Misbakhun masih menjadi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dimana waktu itu kasus skandal Bank Century pun menghilang.

Setelah beberapa lama kemudian, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di desak agar melanjutkan dan berharap menuntas habis kasus Century yang akhirnya nama mantan wakil Presiden Boediono juga kembali mencuat di masyarakat Indonesia.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan" ujar Misbakhun.

Misbakhun sedang merasakan kritis di anggota DPR, lalu kasus tersebut muncul yang akhirnya Misbakhun menjadi tersangka pemalsuan L/C fiktif Bank Century di tahun 2010 silam.

Pengadilan pun memberikan keputusan kepada Misbakhun bahwa akan di tahan selama dua tahun di dalam penjara. Tetapi Misbakhun tetap gigih karena Ia tak merasa bersalah, Kolega pun membantunya dan mendukung Misbakhun bahwa Ia tak bersalah.

Akhirnya Misbakhun memohon Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan permohonannya yang akhirnya terjadilah PK MA yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012. Setelah ditelusuri dan di tinjau kembali, MA memberikan keputusannya bahwa Misbakhun itu bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.

Kasus Misbakhun pun akhirnya selesai, dan keputusan tersebut membuat Misbakhun dibebaskan dari penjara. Memperbaiki nama Misbakhun korupsi hanyalah kesalahan, mengembalikan martabatnya juga.

Kemudian Misbakhun pindah ke partai Golkar, Ia pun pindah ke Golkar bukan karena ada masalah dengan PKS. Waktu kasus Misbakhun mencuat pertama Ia diberhentikan dari keanggotaan DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), dan yang kedua Ia pribadi pindah ke Golkar demi mengembangkan jiwa politiknya.

Tetapi setelah liku-liku yang Misbakhun rasakan sekarang Ia kembali menjadi angggota DPR dalam komisi X. Baginya penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. 

Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.

Wednesday, November 21, 2018

Menjadi Korban Tuduhan Korupsi Membuat Misbakhun Ditahan


Mukhamad Misbakhun yg saat itu anggota DPR-RI sempat menjadi korban tuduhan kasus Century, dengan tuduhan sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kasus Misbakhun ini terjadi saat ia masih menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.

Misbhakun rupanya tak membuatnya menyesali kejadian itu. Bahkan ia merasa beruntung karena berkat kasus itu ia jadi dikenal banyak orang dan itu sangat baik untuk karir politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.

Lanjutan kasus Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi membuat dirinya ditangkap terkait tuduhan kasus Misbakhun itu ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian divonis bersalah oleh pengadilan kemudian ditetapkan mendekap selama 2 tahun di penjara. 

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun ini juga yang membuat ia dikeluarkan sementara kemudian di gantikan antar waktu keanggotannya di DPR Komisi XI demi memfokuskan menyelesaikan masalah ini.

Selama tuduhan tersebut yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencoreng nama besar DPR-RI. Tetapi kasus Misbakhun itu ternyata hanyalah fiktif belaka.

Setelah permohonan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa tuduhan  MA menyatakan kalau kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.

MA pun membebaskan Misbakhun dari segala hukum yang menejeratnya, membersihkan namanya di seluruh pemerintahan, dan mengembalikan martabatnya serta hakikatnya dalam politik.

Putusan MA Terhadap Kasus Misbakhun Timbulkan Pro dan Kontra

Sumber : https://s.republika.co.id

Polemik putusan MA (Mahkamah Agung) terhadap kasus yang menimpa Mukhamad Misbakhun, memang sempat menjadi tanda tanya besar pada saat itu. Tuduhan  yang mengatasnamakan dirinya bahwa Misbakhun Korupsi dan terlibat dalam persetujuan pemalsuan L/C (Letter Of Credit) oleh kepolisian, membuat nama baiknya tercoreng. 

Bambang Soesatyo selaku Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Lantaran tuduhan Misbakhun Korupsi, telah membuat dirinya harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya.

Akibat tudingan Misbakhun Korupsi dan terlibat dalam kasus pemalsuan letter of credit (L/C) oleh Kepolisian Negara di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.

Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut pada waktu itu, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. 

Oleh karena itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Kasus Misbakhun Yang Sempat Menghebohkan Masyarakat

Sumber : www.ferdfound.files.wordpress.com

Kasus Misbakhun ini yang jarang diketahui oleh sebagian orang dan sempat menghebohkan masyarakat. Karena Misbakhun adalah salah satu anggota Inisiator Hak Angket Kasus Skandal Century. tetapi Ia pernah menjadi korban tuduhan Misbakhun korupsi.

Mukhamad Misbakhun tak hanya inisiator hak angket skandal century, Ia juga seorang anggota DPR-RI, terjeratnya Misbakhun sehingga banyak yang membicarakan bahwa Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kasus Misbakhun ini terjadi saat ia masih menjadi anggota Fraksi PKS.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.

Lantaran kasus Misbakhun ini tidak lantas membuatnya menyesali kejadian itu. Ia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.

Terkait kelanjutan kasus Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Ketika tuduhan Misbakhun korupsi ini membuat dirinya ditangkap dimana tuduhan kasus Misbakhun itu ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan kemudian di vonis selama 2 tahun di penjara. 

Karena tuduhan kasus ini juga yang membuat Misbakhun dikeluarkan sementara kemudian di gantikan antar waktu keanggotannya di DPR Komisi XI demi memfokuskan menyelesaikan masalah ini.

Selama tuduhan tersebut yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencontreng nama besar DPR-RI. Tetapi kasus Misbakhun itu ternyata hanyalah fiktif.

Setelah permohonan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa tuduhan Misbakhun korupsi itu adalah sebuah kesalahan, karena MA menyatakan kalau kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.

MA pun membebaskan Misbakhun dari segala hukum yang menejeratnya, membersihkan namanya di seluruh pemerintahan, dan mengembalikan martabatnya serta hakikatnya dalam politik.